SOP BPK Bima mengatur prosedur pelaksanaan pemeriksaan, pengawasan, dan pelaporan terhadap pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bima. Prosedur ini dirancang untuk memastikan bahwa seluruh proses audit dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah tahapan utama dalam SOP BPK Bima:
1. Perencanaan Pemeriksaan
- Penentuan Objek Pemeriksaan: Menetapkan unit pemerintah daerah yang akan diperiksa berdasarkan prioritas dan risiko keuangan.
- Penugasan Tim Pemeriksa: Menunjuk tim pemeriksa yang memiliki kompetensi sesuai dengan jenis pemeriksaan yang akan dilakukan.
- Penyusunan Rencana Kerja: Menyusun rencana pemeriksaan yang mencakup jadwal, metode, dan ruang lingkup audit.
2. Pelaksanaan Pemeriksaan
- Pengumpulan Data: Mengumpulkan dokumen dan informasi terkait pengelolaan keuangan, termasuk laporan keuangan, bukti transaksi, dan data pendukung lainnya.
- Analisis dan Verifikasi: Melakukan analisis terhadap data yang diperoleh untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku.
- Pengujian Transaksi: Melakukan audit terhadap sampel transaksi untuk memastikan bahwa aliran keuangan dilakukan sesuai prosedur.
3. Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
- Dokumentasi Temuan: Mencatat semua temuan yang menunjukkan adanya penyimpangan, ketidaksesuaian, atau potensi perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah.
- Penyusunan Laporan: Menyusun laporan hasil pemeriksaan yang mencakup temuan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk perbaikan.
- Review dan Validasi Laporan: Melakukan review terhadap laporan hasil pemeriksaan untuk memastikan ketepatan dan keakuratan informasi yang disampaikan.
4. Penyampaian Laporan
- Presentasi Hasil Pemeriksaan: Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pemerintah daerah dan pihak terkait melalui rapat atau diskusi.
- Klarifikasi Temuan: Memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait temuan yang disampaikan.
5. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
- Rekomendasi Perbaikan: Menyampaikan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan.
- Pemantauan Tindak Lanjut: Memantau implementasi tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan untuk memastikan bahwa perbaikan dilakukan secara berkelanjutan.
6. Dokumentasi dan Pengarsipan
- Penyimpanan Dokumen: Mengarsipkan seluruh dokumen hasil pemeriksaan secara sistematis untuk memudahkan pencarian dan menjaga kerahasiaannya.
- Publikasi Laporan: Jika diperlukan, hasil pemeriksaan yang telah final dapat dipublikasikan untuk meningkatkan transparansi kepada publik.
SOP ini memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku, dengan tujuan untuk mendukung terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efisien, dan akuntabel di Kabupaten Bima.