Sejarah

BPK Perwakilan Bima didirikan sebagai bagian dari upaya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara di tingkat daerah, khususnya di Kabupaten Bima. Sebagai lembaga negara yang independen, BPK Bima bertugas untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Latar Belakang Pembentukan

Pendirian BPK Perwakilan di berbagai daerah, termasuk Bima, merupakan langkah dari BPK RI untuk mendukung otonomi daerah yang diberlakukan melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dan terakhir Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. Dengan adanya otonomi daerah, pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih kompleks dan membutuhkan pengawasan yang lebih mendalam. Untuk itu, BPK Perwakilan Bima dibentuk untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan keuangan daerah secara lebih efektif.

Perkembangan dan Pencapaian

Sejak awal berdiri, BPK Bima berfokus pada pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah, terutama terkait dengan anggaran dan alokasi dana yang digunakan untuk pembangunan daerah. Dalam perkembangannya, BPK Bima tidak hanya melakukan audit keuangan, tetapi juga mengembangkan pemeriksaan kinerja untuk menilai efektivitas dan efisiensi program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Melalui laporan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan, BPK Bima turut memberikan rekomendasi perbaikan yang membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih baik. Ini berperan penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara di Kabupaten Bima.

Komitmen Masa Kini

BPK Bima terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan pemeriksaan keuangan daerah. Dengan terus mengikuti perkembangan regulasi yang berlaku dan menggunakan teknologi dalam pelaksanaan pemeriksaan, BPK Bima berusaha untuk menjadi lembaga pemeriksa yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Seiring waktu, BPK Bima semakin memperkuat peranannya dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Bima, demi kesejahteraan masyarakat daerah tersebut.