BPK Perwakilan Bima menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi landasan dalam pelaksanaan tugas BPK Bima:
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Undang-Undang ini memberikan kewenangan kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk di tingkat pemerintah daerah. BPK bertugas untuk memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah dan memberikan rekomendasi perbaikan terkait pengelolaan anggaran.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Menetapkan BPK sebagai lembaga yang berwenang untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara dan mengaudit laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Bima. BPK juga memastikan kepatuhan terhadap pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Mengatur tentang pengelolaan keuangan negara yang mencakup penggunaan anggaran oleh pemerintah pusat maupun daerah. BPK memiliki tugas untuk memeriksa dan memastikan bahwa penggunaan dana publik dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah, serta memberikan kewenangan kepada BPK untuk memeriksa dan mengaudit pengelolaan keuangan daerah di tingkat kabupaten/kota, termasuk Bima. Ini menjadi dasar bagi BPK Bima dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan pemerintah daerah.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
- Peraturan ini mengatur tentang pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan negara, yang akan diaudit oleh BPK untuk memastikan bahwa pengelolaan tersebut efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
6. Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
- Menetapkan standar yang digunakan oleh BPK dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan negara, termasuk pemeriksaan terhadap pemerintah daerah seperti Kabupaten Bima. Standar ini memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara objektif, independen, dan berkualitas.
7. Peraturan Daerah dan Regulasi Terkait
- Peraturan daerah Kabupaten Bima yang mengatur pengelolaan keuangan daerah juga menjadi dasar dalam pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK Bima untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan lokal yang berlaku.
Dengan dasar hukum yang kuat ini, BPK Bima menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan berintegritas untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.