Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan otonomi khusus Bima. Namun, tantangan yang sering dihadapi adalah kurangnya pengawasan yang efektif terhadap pengelolaan keuangan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan pengawasan keuangan otonomi khusus Bima guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, “Peningkatan pengawasan keuangan otonomi khusus Bima merupakan langkah penting dalam memastikan pengelolaan keuangan yang berkelanjutan dan berintegritas.” Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu upaya untuk meningkatkan pengawasan keuangan otonomi khusus Bima adalah dengan memperkuat peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Daerah. Menurut Ketua BPK Agung Firman Sampurna, “BPK siap untuk memberikan dukungan dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan otonomi khusus Bima guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.”
Selain itu, melibatkan masyarakat dalam pengawasan keuangan otonomi khusus Bima juga merupakan langkah yang penting. Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, “Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu kunci untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.”
Dengan adanya upaya yang terkoordinasi dan sinergis antara pemerintah daerah, BPK, Inspektorat Daerah, dan masyarakat, diharapkan pengawasan keuangan otonomi khusus Bima dapat ditingkatkan secara signifikan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah bukan hanya menjadi slogan, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan komitmen bersama.